Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan ini berlaku bagi Pihak Berperkara, mohon untuk dibaca dan dipahami.

  1. Antrian dibuka pada hari sidang pukul 06.00 WIB
  2. Pihak berperkara yang dapat mengambil antrian adalah pihak yang perkaranya sidang pada hari ini.
  3. Para pihak wajib datang paling lambat 2 nomor sebelum nomor antrian berjalan dan melakukan Check in ke petugas nomor antrian di kantor Pengadilan Agama Sungguminasa untuk mencetak Nomor Antrian.