Syarat dan Ketentuan
Syarat dan Ketentuan ini berlaku bagi Pihak Berperkara, mohon untuk dibaca dan dipahami.
- Antrian dibuka pada hari sidang pukul 06.00 WIB
- Pihak berperkara yang dapat mengambil antrian adalah pihak yang perkaranya sidang pada hari ini.
- Para pihak wajib datang paling lambat 2 nomor sebelum nomor antrian berjalan dan melakukan Check in ke petugas nomor antrian di kantor Pengadilan Agama Sungguminasa untuk mencetak Nomor Antrian.